
TUGAS MASING-MASING JABATAN :
KETUA PENGADILAN NEGERI :
-
Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
-
Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
-
Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
-
Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
-
Masalah-masalah yang timbul
-
Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
-
Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
-
Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
-
Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI :
-
Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
-
Mewakili ketua bila berhalangan
-
Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
-
Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua
Hakim
-
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
-
Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
PANITERA KEPALA / SEKRETARIS :
-
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
-
Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
-
Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
-
Membuat salinan putusan
-
Menerima dan mengirimkan berkas perkara
-
Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
WAKIL PANITERA :
-
Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
-
Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
-
Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
-
Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya
PANITERA MUDA ( PIDANA, PERDATA, HUKUM ) :
-
Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
-
Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing
PANITERA PENGGANTI :
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
SEKRETARIS :
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
WAKIL SEKRETARIS :
Membantu tugas pokok Sekretaris
KEPALA URUSAN Bagian UMUM :
-
Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
-
Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara
KEPALA URUSAN Bagian KEUANGAN :
Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan
KEPALA URUSAN Bagian KEPEGAWAIAN :
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:
-
Menangani keluar masuknya pegawai
-
Menangani pensiun pegawai
-
Menangani kenaikan pangkat pegawai
-
Menangani gaji pegawai
-
Menangani mutasi pegawai
-
Menangani tanda kehormatan
-
Menangani usulan/ promosi jabatan, dll
JURUSITA PENGADILAN :
-
Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
-
Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
-
Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
-
Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait